Beranda | Artikel
Bolehkah Saya Menikah Lagi?
Jumat, 10 Agustus 2012

Ingin Menikah Lagi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz.

Yang saya mau tanyakan, apakah boleh seorang suami menikah lagi tanpa ada izin dari istri pertama?

Kalau saya minta izin takutnya akan memancing keributan dan bahkan perceraian, sementara saya tidak mau untuk bercerai dengan istri saya, karena saya tak ingin anak saya besar dalam keluarga yang broken home.

Alasan saya untuk menikah lagi karena istri saya selalu menolak saat diajak berhubungan. Adapun dikasih sebulan sekali itu pun sepertinya tidak dengan sepenuh hatinya, sementara itu adalah hak saya dan kewajiban seorang istri.

Kalau saya menikah nanti, apakah boleh saya mengaku masih bujangan pada istri saya yang baru?

Apakah pernikahan itu sah atau tidak?

Mohon petunjuk dan saran dari Ustadz, tindakan apa yang baiknya saya lakukan?

Dari: WS

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Syarat boleh poligami adalah diketahui istri pertama meski dia tidak setuju.

Jika tidak diketahui istri pertama, maka poligami tersebut hanya akan menjadi polusi, bukan solusi. Dalam poligami ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar, semisal pembagian giliran malam yang adil. Ini tidak bisa dilakukan kecuali istri pertama tahu.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, MPI (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Siapa Mahram Kita, Jud Majud, Hukum Istri Menolak Poligami, Dzikir Pagi Petang Salaf, Niat Puasa Nyaur Utang, Cara Baca Sholawat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/13040-boleh-menikah-lagi.html